Senin, 10 Januari 2011

silabus mata pelajaran ekonomi



 Materi ekonomi kelas XI IPS semester II

A. PASAR MODAL

·    Mendeskripsikan konsep pasar Modal
1. Pengertian Pasar Modal 
     2. Fungsi pasar Modal
     3. Jenis pasar modal
     4. perbedaan pasar perdana dg pasar sekunder
     5. Unsur unsur pasar modal
     6. Lembaga dan profesi penunjang pasar modal
·    Mendeskripsikan jenis produk dalam pasar modal
     1. Jenis efek
     2. pengertian bursa efek
     3. peran bursa efek
     4. kewajiban bursa efek
     5. instrumen bursa efek
    
·     Mendeskripsikan mekanisme kerja bursa efek
     1. Langkah langkah penawaran dan pemesanan efek di pasar perdana
     2.  Mekanisme perdagangan di bursa efek
     3. Peraturan perdagangan di bursa efek 
·     Membedakan pasar modal dengan pasar uang

B. PEREKONOMIAN TERBUKA 


§  Mendeskripsikan pengertian perdagangan internasional
§  Mendeskripsikan faktor-faktor yang mendorong terjadinya  perdagangan internasional
§  Menguraikan konsep keunggulan absolut (mutlak) dan keunggulan komparatif
§  Mendeskripsikan kebijakan pemerintah di bidang perdagangan internasional
·      Mengidentifikasi sumber-sumber devisa dan tujuan penggunaannya.
·     Mengidentifikasi alat-alat pembayaran internasional.
·      Menguraikan sebab-sebab terjadinya perubahan nilai tukar rupiah terhadap  valuta asing
·      Menghitung nilai tukar suatu valuta berdasarkan kurs yang berlaku.
·     Mendeskripsikan konsep neraca pembayaran
·     Mengelompokkan komponen-komponen     neraca pembayaran dan neraca perdagangan
·     Menguraikan kebaikan dan keburukan utang luar negeri bagi Indonesia
·     Mendeskripsikan konsep tarif,    kuota, larangan ekspor,  larangan impor, subsidi, premi, diskriminasi harga dan dumping
·      Mendeskripsikan pengertian dan fungsi devisa. 
.    Mengidentifikasi alat-alat pembayaran internasional

BUKU



Pengertian
Pasar modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang
memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut
Pengertian Pasar Modal menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan:
1. penawaran umum dan perdagangan efek;
2. perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
3. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.


2. Fungsi
Dalam perekonomian nasional, keberadaan pasar modal memiliki
fungsi sebagai:
a. sumber dana jangka panjang;
b. alternatif investasi;
c. alat restrukturisasi modal perusahaan;
d. alat untuk melakukan divestasi.

3. Jenis Pasar di Pasar Modal
Ada dua jenis pasar di pasar modal.
a. Pasar perdana (primary market/Initial Public Offering)
Pasar tempat melakukan penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi
dan agen penjualan kepada para investor publik.
b. Pasar sekunder (secondary market)
Pasar tempat efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek diperjual
belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor
untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa, setelah
terlaksana penawaran perdana. Di pasar ini efek-efek diperdagangkan
dari satu investor- investor lainnya

Perbedaan Pasar Perdana dengan                    Pasar Sekunder
1. Harga saham tetap                                        1. Harga saham berfluktuasi sesuai
    dengan kekuatan pasar
2. Tidak dikenakan komisi                                  2. Dibebankan komisi
3. Untuk pembelian saham                                 3. Untuk pembelian dan penjualan
    saham
4. Pemesanan dilakukan melalui                         4. Pemesanan dilakukan melalui
    agen penjual                                                      anggota bursa
5. Jangka waktu terbatas                                    5. Jangka waktu tidak terbatas

Efek meliputi semua yang termasuk surat berharga, seperti saham, obligasi,
setiap turunan (derivative) dari saham dan obligasi surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrakinvestasi kolektif, dan kontrak berjangka atas efek.


 
Tabel 3.2 Penawaran Umum (Public Offering)

Sebelum Emisi

Emisi

Sesudah Emisi
Intern Perusahaan
BAPEPAM
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
Pelaporan
1. Rencana go   public
2. RUPS
3. Penunjukkan:
a. Underwriter
(jika ada)
b. Profesi
Penunjang
c. Lembaga
Penunjang
4. Mempersiapkan
dokumen
5. Konfirmasi
sebagai agen
penjual oleh
penjamin emisi
6. Kontrak
pendahuluan
dengan bursa efek
7. Penandatanganan
perjanjian-perjanjian
1. Emiten  menyampaikan
pernyataan
pendaftaran
2. Evaluasi:
a. kelengkapan
dokumen
b. kecukupan dan
kejelasan informasi
c. keterbukaan dari
aspek hukum
akuntansi dan
manajemen
3. Komentar tertulis
dalam 45 hari
4. Pernyataan
pendaftaran dinyatakan
efektif
Pasar
1. Book building dengan
menggunakan
prospektus awal
2. Evaluasi atas respon
calon investor
1. Penawaran oleh
sindikasi penjamin
emisi dan agen
penjual
2. Penjatahan kepada
pemodal oleh
sindikasi penjamin
emisi dan emiten
3. Penyerahan bukti
kepemilikan efek
kepada pemodal
1. Emiten mencatatkan
efeknya di bursa.
2. Perdagangan efek di
bursa.
1. Laporan penggunaan
dana hasil penawaran
umum.
2. LKT, LKTT
3. Laporan tahunan
4. Laporan RUPS
5. Laporan pemenuhan
prosedur suatu
transaksi
6. Laporan keterbukaan
informasi.
7. Laporan keterbukaan
pemegang saham
tertentu






Langkah-langkah penawaran dan pemesanan efek di pasar perdana ialah sebagai berikut.
1. Penjamin emisi dan agen penjual melakukan penawaran perdana
    saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dengan
    mempublikasikannya di surat kabar berskala nasional dan dibagikan
    kepada publik dalam bentuk prospektus, yaitu setiap informasi tertulis
    sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain
    membeli efek.
2. Investor yang berminat memesan saham atau obligasi menghubungi
    penjamin emisi dan agen penjual.
3. Investor melakukan pembayaran.
4. Penjamin emisi dan agen penjual mengumumkan hasil penawaran
    umum kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
5. Penjamin emisi dan emiten yang mengeluarkan saham atau obligasi
    melakukan proses penjatahan saham atau obligasi (allotment) kepada
    investor yang telah memesan. Apabila jumlah saham atau obligasi yang
   didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, kelebihan dana
    investor akan dikembalikan.
6. Penjamin emisi dan agen penjual mendistribusikan saham atau obligasi
    kepada investor.

4. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien,
serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, pemerintah
membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Tugasnya ialah
melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan
di pasar modal.
Bapepam memiliki fungsi, antara lain:
a. menyusun peraturan di bidang pasar modal;
b. menegakkan peraturan di bidang pasar modal;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang
memperoleh izin usaha, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam
dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
d. menetapkan prinsip keterbukaan;
e. menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan
sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP;
f. menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
g. melakukan pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam
sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan.
Pasar Modal 71
Dalam melaksanakan tugasnya, Bapepam mempunyai wewenang
sebagai berikut.
a. Memberikan izin usaha kepada:
1. Bursa efek,
2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP),
3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
4. Reksa dana,
5. Perusahaan efek,
6. Penasihat investasi, dan
7. Biro administrasi efek.
b. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
1. wakil penjamin emisi efek,
2. wakil perantara pedagang efek,
3. wakil manajer investasi, dan
4. wakil agen penjual efek reksa dana.
c. Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
d. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
e. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran.
f. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.

5. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Agar kegiatan dapat terlaksana dengan teratur dan efisien, kegiatan di
pasar modal didukung oleh lembaga dan profesi penunjang.



a. Lembaga Penunjang Pasar Modal
1. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola
    portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
    investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
    asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
    usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kustodian adalah perusahan yang memberikan jasa:
    a. penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta
       jasa lain termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-haklain;
    b. menyelesaikan transaksi efek;
    c. mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang
    efek yang bersifat utang.
4. Perantara pedagang efek adalah perusahaan yang melakukan
    kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak
    nasabah.
5. Penjamin emisi efek adalah perusahaan yang membuat kontrak
    dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi
    kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli
    atas efek yang tidak terjual.
6. Biro administrasi efek adalah perusahaan yang berdasarkan
    kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek
    dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
7. Pemeringkat efek adalah badan swasta yang melakukan
    pemeringkatan atas efek yang bersifat utang. Tujuan
    pemeringkatan ialah untuk memberikan opini yang independen,
    obyektif, dan jujur mengenai risiko efek utang.
b. Profesi Penunjang Pasar Modal
1. Akuntan publik memiliki tugas:
    a. melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan
        dan memberikan pendapatnya;
    b. memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip
        akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam;
    c. memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan
        yang baik.
2. Legal audit memiliki tugas mengurus:
    a. akta pendirian serta perubahannya;
    b. permodalan;
    c. perizinan;
    d. kepemilikan asset harus atas nama perusahaan;
    e. perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun
        luar negeri;
    f. perkara perdata dan pidana yang menyangkut perusahaan
       maupun pribadi direksi;
    g. UMR;
    h. AMDAL.
3. Penilai memiliki tugas menerbitkan dan menandatangani laporan
     penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun
     berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
4. Konsultan hukum memiliki tugas:
    a. melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum;
    b. memberikan pendapat dari segi hukum terhadap emiten dan
        perusahaan publik.
5. Notaris memiliki tugas:
     a. membuat berita acara RUPS;
     b. membuat akta perubahan anggaran dasar;
     c. menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.
B Bursa Efek
Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat
bertemunya penjual dan pembeli. Bedanya di bursa efek memperdagangkan efekefek
(surat berharga). Di Indonesia ada dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta
(BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Bursa efek yang dimiliki oleh negara lain,
misalnya Bursa Saham London (London Stock Exchange) di Inggris, Bursa Saham
Toronto (Toronto Stock Exchange) di Kanada, Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock
Exchange) di Jepang, dan Euronext N.V, yaitu penggabungan beberapa bursa saham
dalam rangka mengambil keuntungan dari harmonisasi Uni Eropa dengan anakanak
perusahaan di Belgia, Prancis, Belanda, Portugal, dan Britania Raya.
BEJ dan BES masing-masing dijalankan oleh PT Bursa Efek Jakarta dan
PT Bursa Efek Surabaya yang sahamnya dimiliki oleh para pialang (broker)
anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai
perantara pedagang efek.
1. Pengertian
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
2. Peran Bursa Efek
Dalam kegiatan di pasar modal, bursa efek memiliki beberapa peran,
di antaranya, yaitu
a. menyediakan semua sarana perdagangan efek;
b. membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa;
c. mengupayakan likuiditas instrumen;
d. mencegah praktik-praktik yang dilarang di bursa seperti kolusi,
    pembentukan harga yang tidak wajar, dan insider trading;
e. menyebarluaskan informasi bursa;
f. menciptakan instrumen dan jasa baru.
3. Kewajiban Bursa Efek
Bursa efek juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi
sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana
perdagangan efek, yaitu
a. menyerahkan laporan kegiatannya kepada Bapepam;
b. menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan,
    perdagangan, kesepadanan efek, kliring, dan penyelesaian transaksi
    bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa;
c. memiliki satuan pemeriksa.


4. Instrumen di Bursa Efek
Di bursa efek, instrumen yang diperdagangkan di antaranya sebagai
berikut.
a. Saham
Saham adalah tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau
badan dalam suatu perusahaan. Di bursa efek, saham merupakan efek
yang paling banyak diperjualbelikan. Ada dua jenis saham, yaitu saham
biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa
adalah saham tanpa hak istimewa, misalnya atas deviden, dan sisa harta
jika perusahaan dilikuidasi. Saham preferen merupakan gabungan
antara obligasi dan saham biasa, artinya di samping memiliki
karakteristik obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Akhirakhir
ini telah berkembang produk-produk pengembangan dari saham
preferen misalnya adjustable rate preferred stocks (ARPs) dan market
auction preferred. Saham preferen ini memberikan prioritas pilihan
kepada pemegangnya. Beberapa prioritas yang ditawarkan antara lain:
1. pemodal berhak didahulukan dalam hal pembayaran dividen;
2. pemodal berhak mendapat pembayaran dividen dengan jumlah
    tetap;
3. pemodal berhak mendapat pembayaran semua dividen yang
terutang pada tahun-tahun sebelumnya;
4. pemodal berhak menukar saham preferen yang dipegangnya
dengan saham biasa;
5. pemodal mendapat prioritas pembayaran dividennya menyesuaikan
dengan saham biasa.
b. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak
antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten).
Dengan demikian, surat obligasi adalah selembar kertas yang
menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman
kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
c. Obligasi konversi
Obligasi konversi sekilas tidak berbeda dengan obligasi biasa,
seperti memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo, dan
memiliki nilai pari. Yang membedakannya obligasi ialah konversi dapat
ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum
persyaratan untuk melakukan konversi dan tidak sama di antara
obligasi konversi satu dan lainnya. Misalnya, setiap obligasi konversi
bisa dikonversi menjadi tiga saham biasa setelah 1 Agustus 2006 dengan
harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.
d. Right
Bukti right merupakan hak bagi pemodal dalam membeli saham
baru yang dikeluarkan emiten.
e. Waran (Warrant)
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan
harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan
surat berharga lain, seperti saham atau obligasi. Penerbit waran harus
memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran,
namun setelah saham atau obligasi yang disertai waran memasuki pasar,
ketiganya dapat diperdagangkan secara terpisah.
C Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek
Perusahaan efek membeli dan/atau menjual efek berdasarkan perintah jual
dan/atau perintah beli dari investor. Mekanisme penyelesaian transaksi antara
perintah beli dan perintah jual berdasarkan kriteria prioritas harga dan prioritas
waktu. Prioritas harga berarti siapa pun yang memasukkan order permintaan
dengan harga beli yang paling tinggi akan mendapat prioritas utama untuk dapat
bertemu dengan siapa pun yang memasukkan order penawaran dengan harga
jual yang paling rendah. Prioritas waktu berarti siapa pun yang memasukkan
order beli atau order jual lebih dahulu akan mendapat prioritas pertama untuk
dicocokkan oleh sistem. Pemasukan semua perintah jual atau perintah beli ke
dalam sistem perdagangan yang terdapat di bursa efek dilakukan oleh wakil
perantara pedagang efek.

Sejak tanggal 22 Mei 1995, mekanisme perdagangan efek di BEJ telah dilakukan
dengan sistem yang terkomputerisasi yang disebut dengan Jakarta Automated Trading
System (JATS). Sistem ini beroperasi berdasarkan sistem tawar-menawar dan
secara terus-menerus selama periode perdagangan. Mekanisme di BES sejak tahun
1996 menggunakan sistem perdagangan jarak jauh (remote system) yang dinamakan
Surabaya Market Information and Automatic Remote Trading (SMART).


1. Peraturan Perdagangan di Bursa Efek
Peraturan perdagangan untuk masing-masing instrumen yang
diperdagangkan di bursa efek berbeda antara saham, obligasi, obligasi
konversi, bukti right, dan waran.
a. Saham
BEJ menggolongkan perdagangan saham dalam tiga pasar, yaitu
pasar regular, pasar negosiasi, dan pasar tunai.
1. Di pasar regular, saham-saham diperdagangkan dalam satuan
    perdagangan ”lot” dan berdasarkan mekanisme tawar-menawar
    yang berlangsung secara terus-menerus selama periode
    perdagangan. Persyaratan dan kondisi yang berlaku saat ini untuk
    transaksi di pasar regular adalah sebagai berikut

    a. Saham diperdagangkan dalam standar satuan perdagangan
        lot, di mana 1 lot = 500 lembar   saham.                                                                                                                
b. Pergerakan harga saham:
1. untuk harga saham di bawah Rp500,00 per lembar, fraksi
harga ditentukan sebagai kelipatan Rp5,00 per lembar
dan maksimum pergerakan harga adalah Rp50,00 per
lembar;
2. untuk harga saham antara Rp500,00 dan Rp2.000,00 per
lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp10,00
per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah
Rp100,00 per lembar;
3 untuk harga saham antara Rp2.000,00 dan Rp5.000,00 per
lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp25,00
per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah
Rp250,00 per lembar;
4. untuk harga saham di atas Rp5.000,00 per lembar, fraksi
harga ditentukan sebagai kelipatan Rp50,00 per lembar
dan maksimum pergerakan harga adalah Rp500,00 per
lembar.
c. Mekanisme terjadinya transaksi diselesaikan berdasarkan
prinsip prioritas harga dan prioritas waktu.
Harga-harga yang terjadi di pasar regular akan digunakan sebagai
dasar perhitungan indeks di BEJ. Indeks Harga Saham adalah indikator
harga dari seluruh saham yang tercatat di bursa efek. Indeks ini biasanya
mencerminkan kondisi pasar modal dan kondisi perekonomian umum
suatu negara. Ada lima jenis indeks harga saham di BEJ.
a. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Indeks ini digunakan sebagai indikator pergerakan harga sahamsaham
yang tercatat di BEJ.
b. Indeks Harga Saham Individual
Indeks ini menggambarkan pergerakan harga dari masing-masing
saham yang tercatat di BEJ.
c. Indeks LQ 45
Indeks ini berisi 45 saham yang sangat sering diperdagangkan atau
sangat likuid dan memiliki kapitalisasi pasar yang sangat besar.
d. Indeks Islam/Indeks Syariah
Indeks ini terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih berdasarkan
aturan syariah Islam.
e. Indeks Sektoral
    Semua saham di BEJ digolongkan menjadi sembilan sektor
    industri, adalah sebagai berikut.
   1. Pertanian dan perkebunan.
   2. Pertambangan.
   3. Industri dasar dan kimia.
   4. Industri lainnya.
   5. Konsumsi.
   6. Properti.
   7. Transportasi.
   8. Keuangan dan perdagangan.
   9. Jasa dan investasi.
2. Di pasar negosiasi, saham-saham diperdagangkan berdasarkan
tawar-menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota
bursa jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar regular
3. Di pasar tunai, untuk melakukan penyelesaian kegagalan anggota
bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar regular dan pasar
negosiasi. Di pasar tunai berlaku prinsip pembayaran dan
penyerahan seketika.
Biaya dan Pajak
Untuk setiap transaksi, seorang investor harus membayar komisi
kepada perusahaan efek berdasarkan perjanjian antara kedua belah
pihak. Besarnya komisi tidak melebihi 1% dari total nilai transaksi.
Penghitungannya: z % x (harga saham x jumlah saham). Komisi belum
termasuk Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai komisi.
Sementara itu, pialang wajib membayar biaya transaksi sebesar 0,04%
dari total nilai transaksi di bursa.
Untuk pajak akan dikenakan pajak pendapatan sebesar 0,1% pada
transaksi penjualan. Penghitungannya: 0,1% x (jumlah saham yang
dijual x harga saham).
Pasar Modal 79
Contoh
1. Transaksi beli
Seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham Astra
sebanyak 5 lot, dengan harga saham pada posisi Rp3.000,00 per saham.
Penghitungan:

Keterangan
Penghitungan
Jumlah
(dalam rupiah
Transaksi beli
5 x 500 saham x Rp3.000
10% x Rp22.500
Komisi untuk broker
(0,3% dari nilai transaksi)
0,3% x Rp7.500.000
22.500
PPN 10% dari komisi
10% x Rp22.500
2.250
Biaya pembelian saham

24.750
Total biaya yang dikeluarkan

7.549.500

2. Transaksi jual
Seorang pemodal melakukan transaksi penjualan atas saham Telkom
sebanyak 5 lot, dengan harga saham Indosat matched pada posisi
Rp3.000,00 per saham.
Penghitungan:

Keterangan
Penghitungan
Jumlah
(dalam rupiah)
Transaksi jual
5 x 500 saham x Rp3.000
7.500.000
Komisi untuk broker
(0,3% dari nilai transaksi)
0,3% x Rp7.500.000
22.500
PPN 10% dari komisi
10% x Rp22.500
2.250
PPh atas transaksi jual
(0,1% x nilai transaksi)
0,1% x Rp7.500.000
7.500
Biaya penjualan saham

32.250
Total biaya yang dikeluarkan

7.564.500

Penyelesaian:
Ketika terjadi satu transaksi, penyerahan sertifikat saham dan
pembayaran harus diselesaikan melalui PT Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
hari ketiga setelah terjadinya transaksi.

No
Nama Pasar
Warkat
Tanpa Warkat
Penyelesaian
Mekanisme
1
Pasar regular
T + 3
Netting + Offsetting
2
Pasar negoisasi
T + 3
Setiap transaksi
3
Pasar tunai

T + 0
Netting + Offsetting


b. Obligasi dan Obligasi Konversi
Terdapat dua jenis transaksi perdagangan obligasi di BES.
1. Transaksi negosiasi
Partisipan calon penjual mengajukan satu kuotasi jual/beli ke
dalam sistem OTC-FIS, kemudian partisipan calon pembeli yang
tertarik dengan kuotasi tersebut dapat memasukkan order beli/
jual ke dalam sistem. Partisipan calon pembeli dan calon penjual
kemudian melakukan negosiasi. Apabila telah tercapai
kesepakatan, partisipan tersebut memberikan konfirmasi melalui
sistem paling, lambat pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2. Transaksi pelaporan
Para partisipan calon pembeli dan calon penjual melakukan
transaksi di luar sistem yang telah terjadi atau dilakukan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian melaporkannya ke
dalam sistem OTC-FIS.
Biaya dan Pajak
Pada umumnya tidak ada biaya yang dibebankan pada investor
yang terlibat dalam transaksi obligasi. Perusahaan efek yang bertindak
sebagai dealer hanya mengambil spread dari harga jual dan harga beli
yang terjadi dengan memperhitungkan biaya pelaporan transaksi
obligasi yang ditetapkan oleh bursa efek bagi para partisipan, yaitu
berkisar antara 0,005 sampai dengan 0,01%.
No Nama Pasar Warkat Tanpa Penyelesaian Mekanisme
Warkat
1 Pasar regular 􀀳 􀀳 T + 3 Netting + Offsetting
2 Pasar negoisasi 􀀳 􀀳 T + 3 Setiap transaksi
3 Pasar tunai 􀀳 T + 0 Netting + Offsetting
Pasar Modal 81
Untuk pajak terhadap obligasi yang diperdagangkan ke bursa,
bunga dan capital gain akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar
20%. Untuk obligasi yang tidak diperdagangkan ke bursa, bunga dan
capital gain akan dikenakan pajak tidak final sebesar 15% dan pada akhir
tahun akan dikreditkan dan akan dikenakan pajak pendapatan
maksimum sebesar 30%.
Penyelesaian
Proses penyelesaian pada transaksi obligasi tergantung pada jenis
obligasi.
a. Untuk obligasi perusahaan dengan warkat, penyelesaian
dilakukan di antara para partisipan melalui Bank Kustodian
berdasarkan perjanjian.
b. Untuk obligasi perusahaan tanpa warkat, penyelesaian dilakukan
dengan pindah buku di antara pemilik dengan rekening di KSEI.
c. Untuk obligasi pemerintah, penyelesaian dilakukan di Bank
Indonesia.
c. Right
1. Proses perdagangan right dilakukan dengan cara berikut. Pada
tanggal pelaksanaan, investor membayarkan sejumlah dana
kepada emiten melalui perusahaan efek, dan sebagai imbalannya
mereka akan menerima sejumlah saham baru.
2. Pergerakan harga right
a. Untuk harga right di bawah Rp100,00 per lembar, fraksi harga
ditentukan sebagai kelipatan Rp1,00 per lembar dan
maksimum pergerakan harga adalah Rp10,00 per lembar.
b. Untuk harga right antara Rp100,00 dan Rp500,00 per lembar,
fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp5,00 per lembar
dan maksimum pergerakan harga adalah Rp50,00 per lembar.
c. Untuk harga right antara Rp500,00 dan Rp2.000,00 per lembar,
fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp10,00 per lembar
dan maksimum pergerakan harga adalah Rp100,00 per lembar.
d. Untuk harga right antara Rp2.000,00 dan Rp5.000,00 per
lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp25,00 per
lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp250,00 per
lembar.
e. Untuk harga right di atas Rp5.000,00 per lembar, fraksi harga
ditentukan sebagai kelipatan Rp50,00 per lembar dan
maksimum pergerakan harga adalah Rp500,00 per lembar
3. Peraturan perdagangan right hampir semuanya mengikuti
prosedur perdagangan saham.
82 Ekonomi SMA Kelas XI
Biaya
Untuk transaksi right dikenakan biaya sebesar 0,04% dari kumulatif
nilai transaksi setiap bulannya, yang dialokasikan sebagai berikut.
a. 0,01% untuk dana jaminan dan kliring yang dikelola oleh KPEI.
b. 0,009% untuk biaya penyelesaian dan kliring di KPEI.
c. 0,015% untuk biaya operasional BEJ.
d. 0,006% untuk KSEI.
Penyelesaian
Proses penyelesaian transaksi untuk bukti right dapat dilihat di bawah ini

NO
Nama Pasar
Tanpa warkat
Penyelesaian
Mekanisme
1
Pasar tunai
T + 0
Netting
2
Pasar negoisasi
Negoisasi
Setiap transaksi


d. Waran (Warrant)
1. Proses perdagangan waran dilakukan dengan cara berikut
pemegang waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya
menjadi saham biasa dengan membayarkan sejumlah dana kepada
emiten melalui perusahaan efek.
2. Pergerakan harga waran
a. Untuk harga waran di bawah Rp100,00 per lembar, fraksi
harga ditentukan sebagai kelipatan Rp1,00 per lembar dan
maksimum pergerakan harga adalah Rp10,00 per lembar.
b. Untuk harga waran antara Rp100,00 dan Rp500,00 per lembar,
fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp5,00 per lembar
dan maksimum pergerakan harga adalah Rp50,00 per lembar.
c. Untuk harga waran antara Rp500,00 dan Rp2.000,00 per lembar,
fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp10,00 per lembar
dan maksimum pergerakan harga adalah Rp100,00 per lembar.
d. Untuk harga waran antara Rp2.000,00 dan Rp5.000,00 per
lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp25,00 per
lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp250,00 per
lembar.
e. Untuk harga waran di atas Rp5.000,00 per lembar, fraksi harga
ditentukan sebagai kelipatan Rp50,00 per lembar dan
maksimum pergerakan harga adalah Rp500,00 per lembar.
Pasar Modal 83
3. Peraturan perdagangan waran hampir semuanya mengikuti
prosedur perdagangan saham.
Biaya
Untuk transaksi waran dikenakan biaya sebesar 0,02% dari nilai
transaksi, yang dialokasikan sebagai berikut.
a. 0,005% untuk dana jaminan dan kliring yang dikelola oleh KPEI.
b 0,0045% untuk biaya penyelesaian dan kliring di KPEI.
c. 0,0075% untuk biaya operasional BEJ.
d. 0,003% untuk KSEI.
Penyelesaian
Proses penyelesaian transaksi untuk waran dapat dilihat di bawah ini

No Nama Pasar            Tanpa Warkat    Penyelesaian      Mekanisme

1 Pasar regular              􀀳                              T + 3                  Netting + Offsetting
2 Pasar negoisasi          􀀳                              Negoisasi           Setiap transaksi
3 Pasar tunai                 􀀳                              T + 0                   Netting + Offsetting

2. Sistem Auto Rejection
Sistem auto rejection adalah sistem yang otomatis menolak order atau
penawaran beli atau jual yang melebihi parameter. Sistem ini diterapkan
untuk menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan
efisien. BEJ menerapkan sistem ini sejak November 2001. Sistem auto
rejection secara otomatis akan menolak harga penawaran tertinggi atau
terendah atas saham yang dimasukkan pada JATS. Sistem ini tidak berlaku
pada waran dan bukti right.
Penerapan auto rejection
untuk perdagangan saham hasil
penawaran umum untuk pertama
kalinya di bursa ditetapkan
sebesar dua kali dari persentase
batasan auto rejection secara
umum. Adapun kelompok harga
dan besaran persentase yang
ditetapkan dalam sistem auto
rejection dapat dilihat pada tabel
di samping.

No          Rentang Harga                       Persentase
1            Rp100,00                                50
2            Rp100,00–Rp500,00                35
3           Rp500,00–Rp2.500,00              30
4            Rp2.500,00–Rp5.000,00           25
5            Di atas Rp5.000,00                  20

3. Delisting dan Relisting
Dalam mekanisme perdagangan di bursa efek dikenal istilah delisting
dan relisting. Delisting adalah penghapusan pencatatan saham emiten dari
bursa. Sedangkan relisting adalah pencatatan kembali saham emiten di bursa.
Delisting saham emiten dari pencatatan di bursa dapat terjadi karena:
a. aplikasi delisting dapat diajukan ke bursa atas kemauan perusahaan
tersebut, dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari total pemegang saham minoritas
melalui RUPS;
2. jika pemegang saham minoritas dalam RUPS menentang rencana
tersebut maka emiten atau pemegang saham mayoritas harus
membeli saham dari pemegang saham minoritas yang tidak
menyetujui rencana tersebut sesuai dengan harga tertinggi di pasar
regular untuk 6 bulan terakhir sebelum tanggal RUPS;
3. delisting harus diajukan ke bursa paling lambat empat puluh hari
bursa sebelum tanggal delisting.
b. delisting diputuskan oleh bursa terkait peraturan yang berlaku.

Adapun prosedur pelaksanaan delisting adalah sebagai berikut.
1. Jika satu emiten menemui salah satu kriteria delisting, paling lambat
satu hari bursa setelah hal tersebut diketahui oleh pihak emiten, bursa
akan mengumumkan delisting emiten tersebut dari bursa
2. Jika satu emiten mengalami salah satu kondisi delisting, bursa akan
menghapus pencatatan saham perusahaan tersebut melalui prosedur
berikut ini.
a. Bursa memberitahukan emiten yang sahamnya akan di delisting,
termasuk jadwalnya bersamaan dengan hari bursa di mana
keputusan delisting dibuat, dan tembusannya dilaporkan kepada
Bapepam.
b. Bursa mengumumkan keputusan delisting emiten tersebut,
Termasuk jadwalnya. Pengumuman dibuat paling lambat awal sesi
pertama pada hari bursa berikutnya setelah keputusan delisting
dibuat.
c. Pada hari bursa yang sama dengan dikeluarkan pengumuman
delisting dan jadwalnya, bursa akan mensuspen perdagangan saham
emiten tersebut dengan ketetapan suspensi akan dilakukan selama
lima hari bursa terhitung sejak tanggal pengumuman suspensi.
d. Saham perusahaan tercatat mungkin diperdagangkan di bursa
yaitu di pasar negosiasi, selama dua puluh hari bursa terhitung
tanggal suspensi, berakhir dan penyelesaian transaksi akan dijamin
oleh KPEI.
e. Delisting akan efektif pada hari bursa berikutnya setelah masa
perdagangan.
f. Bursa akan mengumumkan tanggal efektif delisting di bursa paling
lambat lima hari bursa sebelum akhir periode perdagangan.
3. Jika saham emiten dihapuskan pencatatannya dari bursa, semua efek
dari perusahaan tersebut juga akan dihapuskan dari bursa.
4. Emiten yang sahamnya dihapus pencatatannya dari bursa boleh
mengajukan keberatan kepada Ketua Bapepam dan keputusan
Bapepam adalah final.

Prosedur pelaksanaan relisting sebagai berikut.
1. Emiten yang dihapuskan pencatatan sahamnya dari bursa dapat
mengajukan permohonan untuk mencatatkan kembali sahamnya di
bursa paling cepat enam bulan sejak tanggal delisting.
2. Emiten yang menghapuskan pencatatan sahamnya dari bursa atas
permohonan sendiri boleh mengajukan permohonan pencatatan
kembali paling cepat sepuluh tahun sejak tanggal delisting. Jika
pemegang saham mayoritas atau manajemen telah berubah, emiten
tersebut boleh mengajukan permohonan pencatatan kembali paling
cepat lima tahun sejak tanggal delisting.
3. Permohonan pencatatan saham kembali akan diperdagangkan dengan
cara yang sama dengan pencatatan saham baru.


Rangkuman
1. Pasar modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang
memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana
tersebut.
2. Untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,
wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat, pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) guna melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
kegiatan pasar modal.
3. Efek yang diperdagangkan di pasar modal dapat berupa:
a. surat pengakuan utang;
b. surat berharga komersial berupa saham, obligasi, sekuritas
derivatif, tanda bukti hutang, dan sekuritas kredit;
c. atau setiap instrumen apa pun yang ditetapkan Bapepam sebagai efek


Evaluasi

I. Berilah tanda silang (x) pada jawaban salah satu benar!
1. Bursa yang anggotanya dapat memperdagangkan surat-surat berharga
disebut ....
a. bursa sekuritas d. bursa valuta
b. bursa komoditi e. bursa efek
c. bursa modal
2. Yang tidak termasuk lembaga dalam pasar modal adalah ....
a. perusahaan efek d. reksa dana
b. bursa efek e. kustodian
c. lembaga kliring
3. Tanda penyertaan atau kepemilikan investor dalam suatu perusahaan
adalah ....
a. obligasi d. opsi
b. waran e. saham
c. right
4. Pihak yang memberikan jasa penitipan efek disebut ....
a. kustodian d. penasihat investasi
b. wali amanat e. pelaksana investasi
c. lembaga kliring
5. Pihak yang mewakili investor dalam portofolio investasi kolektif
adalah ....
a. kustodian
b. wali amanat
c. lembaga kliring
d. penasihat investasi
e. pelaksana investasi
6. Tempat bertemunya pembeli dan penjual dana jangka panjang
dinamakan ....
a. bursa valuta asing d. pasar uang
b. pasar saham e. bursa berjangka
c. pasar modal
Pasar Modal 87
7. Pihak yang harus dihubungi jika hendak membeli instrumen di pasar
modal adalah ....
a. kustodian d. Bapepam
b. wali amanat e. perusahaan pialang
c. lembaga kliring
8. Pihak yang mewakili investor dalam portofolio investasi kolektif
adalah ....
a. kustodian d. penasihat investasi
b. wali amanat e. pelaksana investasi
c. lembaga kliring
9. Surat berharga yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dan yang
diberi pinjaman adalah ....
a. kustodian d. kupon
b. saham e. dividen
c. obligasi
10. Salah satu tugas Bapepam adalah ....
a. perantara perdagangan efek
b. memeriksa laporan keuangan perusahaan yang ingin melakukan
emisi saham
c. menjamin emisi efek bagi perusahaan yang ingin menjual saham
d. meningkatkan partisipasi masyarakat di bursa efek
e. pembinaan dan pengawasan terhadap bursa efek
11. Kapan paling lambat bursa mengumumkan tanggal efektif
delisting?
a. Lima hari bursa setelah akhir periode perdagangan.
b. Lima hari bursa sebelum akhir periode perdagangan.
c. Lima hari bursa sejak tanggal pengumuman suspensi.
d. Lima hari bursa sebelum tanggal pengumuman suspensi.
e. Lima hari bursa setelah tanggal pengumuman suspensi.
12. Delisting harus diajukan ke bursa paling lambat ....
a. empat puluh hari bursa setelah tanggal delisting
b. empat puluh hari bursa sebelum tanggal delisting
c. dua puluh hari setelah tanggal suspensi
d. dua puluh hari kerja sebelum suspensi
e. dua puluh hari kerja sebelum tanggal suspensi
88 Ekonomi SMA Kelas XI
13. Satuan perdagangan saham lot, berarti ....
a. 1.000 lembar saham
b. 100 lembar saham
c. 500 lembar saham
d. 5.000 lembar saham
e. 250 lembar saham
14. Berapa kisaran biaya pelaporan transaksi obligasi yang ditetapkan
bursa efek?
a. 0,001% sampai 0,01%
b. 0,001% sampai 0,05%
c. 0,005% sampai 0,05%
d. 0,005% sampai 0,01%
e. 0,005% sampai 0,02%
15. Berikut ini yang bukan tugas legal audit adalah ....
a. permodalan
b. perincian
c. UMR
d. AMDAL
e. pemeriksaan laporan keuangan

II. Selesaikanlah soal-soal berikut ini!
1. Sebutkan dan jelaskan manfaat pasar modal!
2. Apa yang dimaksud dengan go public? Jelaskan!
3. Sebutkan bursa efek yang ada di Indonesia!
4. Sebutkan efek apa saja yang dapat diperjualbelikan di pasar modal?
5. Siapa saja pelaku di pasar modal?
6. Apa tujuan investor berinvestasi di pasar modal?
7. Apa dasar hukum dari pelaksanaan pasar modal?
8. Jelaskan fungsi dari Bapepam!
9. Jelaskan mengenai profesi-profesi penunjang pasar modal!
10. Apa perbedaan antara pasar uang dan pasar modal?


Unjuk Sikap
Bacalah cuplikan berita berikut ini!
Menarik Investor ke Lantai Bursa
Dari potensi jumlah penduduk dan PDB, Indonesia seharusnya merupakan
pasar modal terbesar di Asia Tenggara. Akan tetapi, kondisi tersebut tidak dapat
direalisir karena masih sangat lemahnya partisipasi investor lokal. Saat ini
investor yang aktif dalam pasar modal hampir 75 persen adalah investor asing
sehingga sebagian besar transaksi juga dilakukan oleh perusahaan sekuritas asing
(patungan). Sejak tahun 1999 pasar modal Indonesia sudah mulai menggambarkan
perkembangan yang baik. Namun, para investor baik local maupun asing masih
mengambil posisi wait and see dengan mempelajari arah gerakan kebijakan ekonomi
dan politik yang ada.
Melihat perkembangan yang telah dicapai sejak 1977 hingga 2006, tentu sudah
banyak yang berubah dengan pasar modal kita. Namun, secara regional jelas belum
bisa melampaui perkembangan pasar modal negara tetangga atau pasar modal
lainnya di dunia internasional. Kondisi pasar modal Indonesia relatif tertinggal
dibandingkan dengan pasar modal di negara-negara tetangga. Pasalnya kuantitas
dan kualitas pelaku pasar modal di Indonesia belum begitu baik.
Dikutip dengan pengubahan dari www.indonesia.go.id
1. Setujukah kalian dengan dominasi investor asing dalam pasar modal
di negara kita? Jelaskan alasannya?
2. Menurut pendapat kalian, mengapa Indonesia belum dapat menjadi
pasar modal terbesar di Asia Tenggara?
3. Setujukah kalian dengan tindakan wait and see dari para investor lokal
maupun asing tersebut? Jelaskan alasannya!
4. Berikan contoh kuantitas dan kualitas pelaku pasar modal di Indonesia

A. Pasar dan Instrumen Pasar Modal
Seperti halnya di pasar barang, pasar modal juga merupakan
tempat untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal jangka
panjang. Definisi pasar modal menurut Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga
profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar
modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat
berharga. Di Indonesia terdapat dua jenis bursa efek yaitu
Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Layaknya sebuah pasar, tentu ada barang yang diperdagangkan.
Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan
tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi
barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Suratsurat
berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut
sebagai instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat
digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan
derivatif.
1. Saham
Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan
adanya modal yang disetor. Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan,
maka kalian ikut andil dalam kepemilikan perusahaan tersebut. Semakin besar
saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasannya di perusahaan
tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen.
Adapun jenis saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common
stock) dan saham preferen (preferred stock).
2. Obligasi
Obligasi merupakan surat pengakuan
utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu
perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh
dana. Selain perusahaan, pemerintah
juga menerbitkan obligasi untuk memperoleh
dana pembangunan, misalnya perbaikan
jalan, pembangunan gedung sekolah, dan
fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pemegang
obligasi akan memperoleh bunga secara
periodik dan akan menerima pokok pinjaman
pada tanggal jatuh tempo. Keuntungan
membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk
kupon.
Pasar modal Republik
Indonesia dimulai
tahun 1950 dengan
diterbitkannya obligasi
pemerintah RI tahun
1950. Penyelenggaraan
bursa efek di Jakarta
dilakukan oleh
perserikatan perdagangan
uang dan
efek dengan Bank
Indonesia sebagai
penasihatnya. Pada
tahun 1977 pemerintah
membentuk Badan
Pelaksana Pasar Modal
(BAPEPAM), kemudian
tahun 1991 namanya
berubah menjadi
Badan Pengawas Pasar
Modal.
Sumber: Jawa Pos, 4 Maret2006
Gambar 3.2
Aktivitas transaksi di sebuah bank yang berkaitan dengan
valuta asing, suku bunga, dan pasar modal.
Bab 3 Pasar Modal 43
B. Pelaku Pasar Modal
Pasar modal tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya
jika tidak ada pelaku-pelaku di dalamnya. Banyak pihak yang
mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal. Berikut ini
struktur pasar modal di Indonesia.
3. Derivatif
Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif
yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.
a. Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan
yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk
membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan
harga dan waktu yang telah ditetapkan.
b. Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk
membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan
sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau
hak memesan efek terlebih dahulu.










Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Pasar Modal


Menteri Keuangan

Bapepam
Bursa Efek
Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP)
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP)

Perusahaan
Efek

- Penjamin
emisi
- Perantara
pedagang
efek
- Manajer
investasi




Lembaga
Penunjang

BAE
- Kustodian
- Wali amanat
- Pemeringkat
efek








Profesi
Penunjang

Akuntan
- Konsultan
hukum
- Penilai
- Notaris






Pemodal


Domestik
- Asing


Emiten


Perusahaan
publik
- Reksadana















Berikut ini para pelaku pasar modal menurut bidang tugasnya.
1. Pengawas
Tugas pengawas pasar modal secara resmi dilakukan oleh
Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bapepam adalah
lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan. Tugas
Bapepam membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi
seluruh pelaku pasar modal dan melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan tersebut (memberikan sanksi
bila terjadi pelanggaran).
2. Penyelenggara Bursa
Badan yang bertugas menyelenggarakan bursa (perdagangan efek) adalah
bursa efek. Bursa efek ini yang akan memberikan fasilitas perdagangan,
sehingga selalu memperbaiki teknologi yang dimiliki agar proses perdagangan
berjalan fair dan efisien.
3. Pemain Utama
Disebut pemain utama, karena pihak-pihak ini yang paling berperan dalam
perdagangan efek. Berikut ini pemain utama dalam bursa efek.
a. Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan
penjualan surat-surat berharga atau
melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan
penjualannya, emiten dapat memilih dua
macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat
kepemilikan atau utang.
Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah
saham dan jika yang dipilih utang,
maka diterbitkanlah obligasi. Emiten terdiri
atas perusahaan publik dan reksadana.
1) Perusahaan publik, yaitu perusahaan
yang sahamnya telah dimiliki oleh 300
pemegang saham atau lebih dan telah
memiliki modal disetor tiga milyar
rupiah atau lebih. Perusahaan ini dapat dimiliki oleh masyarakat umum.
2) Reksadana, yaitu emiten yang menerbitkan unit-unit sertifikat saham
dan kegiatan utamanya melakukan investasi dalam efek.
Bagi perusahaan yang ingin go public dan menjadi emiten dapat
melakukan langkah-langkah berikut ini.
1) Persiapan untuk Go Public
Perusahaan yang bermaksud go public harus mempersiapkan hal-hal
berikut ini.
a) Manajemen harus memutuskan sebuah rencana untuk meningkatkan
dana melalui go public.
Sumber: Jawa Pos, 11 Juli 2006
Gambar 3.3
Emiten Indonesia mengincar Bursa Efek Singapura untuk
mendulang dolar.
Pasar saham terbesar
di Asia terdapat di
Singapura (Stock
Exchange of
Singapore) yang
berdiri tahun 1973.
Bab 3 Pasar Modal 45
b) Rencana go public harus diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
untuk mendapatkan persetujuan, dan dimasukkan dalam amandemen
tambahan yang akan dibuat dalam Anggaran Dasar perusahaan.
c) Perusahaan tersebut harus menunjuk para ahli di bidang pasar modal dan
lembaga penunjang untuk membantu dalam mempersiapkan dokumendokumen.
(1) Penjamin emisi untuk penjaminan emisi dalam penawaran umum dan
membantu perusahaan tersebut dalam proses go public.
(2) Profesi penunjang:
(a) Auditor independen mengaudit laporan keuangan perusahaan
tercatat untuk 2 tahun terakhir dengan opini wajar tanpa
pengecualian.
(b) Notaris yang mempersiapkan amandemen Anggaran Dasar
perusahaan, berbagai perjanjian terkait dengan penawaran
umum, minuta rapat.
(c) Konsultan hukum yang mempersiapkan opini hukum.
(d) Laporan penilaian untuk menilai aset tetap yang dimiliki oleh
perusahaan tercatat (bila diperlukan).
(3) Lembaga penunjang
(a) Wali amanat untuk mewakili kepentingan pemegang obligasi.
(b) Garantor.
(c) Biro Administrasi Efek.
(d) Kustodian.
d) Mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam penawaran umum.
e) Mengatur perjanjian awal dengan Bursa Efek Jakarta.
f) Pemaparan publik.
g) Dalam hal penawaran obligasi atau instrumen utang lainnya, perusahaan
tercatat harus meminta peringkat dari lembaga pemeringkat efek
(PEFINDO).
h) Menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumentasi pendukung ke
Bapepam.
2) Pendaftaran di Bapepam
Setelah semua persiapan di atas dilengkapi, tahap berikutnya untuk go
public adalah meliputi:
a) Diterimanya pernyataan pendaftaran oleh Bapepam dari emiten dan
penjamin emisi efek.
b) Pemaparan terbatas di Bapepam.
c) Bapepam akan mempelajari dokumen yang terdiri atas:
(1) Cover letter pernyataan pendaftaran.
(2) Prospektus lengkap.
(3) Prospektus ringkas (iklan).
(4) Iklan, brosur dan surat edaran.
(5) Dokumen lain yang diperlukan.
(6) Jadwal go public.
46 Ekonomi XI untuk SMA/MA
(7) Draft sertifikat saham.
(8) Laporan keuangan.
(9) Laporan Rencana penggunaan dan IPO (setiap tahun).
(10) Proyeksi bila dicantumkan dalam prospektus.
(11) Legal audit.
(12) Opini hukum.
(13) Sambutan dari Anggota Direksi.
(14) Perjanjian emisi.
(15) Perjanjian dengan agen penjual.
(16) Perjanjian dengan garantor.
Setelah menerima semua dokumen yang diperlukan, Bapepam akan
melakukan evaluasi yang meliputi tiga aspek, yaitu:
a) kelengkapan dokumen,
b) ketepatan waktu dan kejelasan informasi,
c) keterbukaan dalam segi hukum, akuntansi, keuangan, dan aspek
manajemen.
Jika tidak terdapat respon dari bapepam dalam jangka waktu 30 hari,
pernyataan pendaftaran secara otomatis akan menjadi efektif.
3) Pencatatan di BEJ
Setelah dinyatakan efektif oleh Bapepam, langkah berikutnya untuk
dapat mencatatkan dan memperdagangkan saham di bursa adalah emiten
dan penjamin emisi harus melakukan penawaran umum (pasar perdana).
Sebelum penawaran umum, emiten harus melengkapi persyaratan dalam
rangka pencatatan di BEJ.
a) Emiten menyerahkan aplikasi untuk pendaftaran di Bursa.
b) Evaluasi BEJ.
c) Apabila aplikasi memenuhi syarat, BEJ akan mengeluarkan persetujuan
pencatatan.
d) Emiten membayar biaya pencatatan.
e) Bursa mengumumkan pencatatan saham.
f) Saham tercatat dan siap diperdagangkan.
b. Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya
di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum
membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap
perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya. Investor ini dapat
berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
c. Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham
atau obligasi sampai batas waktu tertentu.
Bab 3 Pasar Modal 47
d. Perantara Perdagangan Efek (Pialang)
Pialang merupakan perantara antara penjual dengan
pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut juga broker.
Tugas pialang meliputi:
1) memberikan informasi tentang emiten, dan
2) melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para
investor.
e. Manajer Investasi
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola efek untuk para nasabah.
4. Lembaga Penunjang Penerbitan Efek
Lembaga ini bertugas untuk mendukung beroperasinya
pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal, antara lain:
a. Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE merupakan biro yang membantu para emiten
maupun investor guna memperlancar administrasinya. Tugas
BAE sebagai berikut:
1) membantu emiten dalam rangka emisi,
2) menyimpan dan mengalihkan hak atas saham para investor,
3) membantu menyusun daftar pemegang saham,
4) mencatat pembayaran dividen, dan
5) membuat laporan tahunan untuk emiten.
b. Kustodian
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan
kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek. Pihak
yang bertindak sebagai kustodian antara lain LPP, perusahaan
efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari
Bapepam.



c. Wali Amanat
Dalam emisi obligasi, peran wali amanat sangat dibutuhkan, terutama
sebagai wali dari amanat. Dalam hal ini yang menjadi amanat adalah investor.
Dengan demikian wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi.
Tugas wali amanat sebagai berikut:
1) menilai kekayaan emiten,
2) menganalisis kemampuan emiten,
3) melakukan pengawasan dan perkembangan emiten,
4) memberi nasihat kepada investor pasar modal,
5) memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi, dan
6) sebagai agen pembayaran.
48 Ekonomi XI untuk SMA/MA
Berdasarkan tugas dan
peran para pelaku pasar
modal, sikap-sikap yang
bagaimana yang harus
dimiliki oleh para pelaku
pasar modal agar dapat
melaksanakan tugasnya
dengan baik?
C. Manfaat Pasar Modal
Keberadaan pasar modal telah memberikan manfaat bagi beberapa
pihak. Pihak-pihak tersebut, antara lain:
1. Investor
Manfaat pasar modal bagi investor
yaitu memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk memiliki perusahaan
yang sehat dan mempunyai prospek yang
baik di masa depan. Selain itu pasar modal
telah memberikan alternatif investasi yang
memberikan potensi keuntungan dengan
risiko yang bisa diperhitungkan.
2. Dunia Usaha
Bagi dunia usaha, pasar modal
memberikan keterbukaan bagi dunia
usaha melalui saham-saham yang diperdagangkan.
Dengan demikian, pasar
modal menjadi sumber pembiayaan
jangka panjang.
3. Pemerintah
Pasar modal memberikan manfaat tersendiri bagi pemerintah. Adanya
pasar modal, pemerintah dapat mendorong perkembangan pembangunan,
meningkatkan investasi dan menciptakan kesempatan kerja.

Pasar modal memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk berinvestasi yang menguntungkan di masa depan.
d. Pemeringkat Efek
Perusahaan pemeringkat efek adalah pihak yang menerbitkan peringkatperingkat
bagi surat utang. Perusahaan pemeringkat efek yaitu PT Petindo
dan PT Kosmic Puff dan Phelps Creditur Rating Industry.
e. LKP
Berikut ini adalah tugas dari LKP.
1) Menyediakan jasa kliring dan penjaminan.
2) Kliring menentukan hak dan kewajiban anggota bursa.
f. LPP
LPP bertugas menyediakan jasa kustodian sentral dan
penyelesaian transaksi.
BAE dan kustodian lebih banyak membantu emiten, wali
amanat dan penanggung lebih banyak membantu pemodal dan
LKP maupun LPP lebih banyak membantu kegiatan bursa efek.

D. Mekanisme Kerja Bursa Efek
Fasilitas yang harus dimiliki olehpengelola bursa (BEJ dan
BES) adalah tempat transaksi, komputer, sistem informasi,
jaringan telepon, berbagai peraturan tentang jual beli “modal”
agar proses berjalan lancar dan menguntungkan semua pihak.
Komputer-komputer terkumpul dalam satu ruang yang disebut
lantai bursa atau floor.
BEJ telah melaksanakan sistem komputerisasi perdagangan
yang dikenal dengan nama JATS (Jakarta Automatic Trading
System) dalam rangka menciptakan perdagangan yang fair,
transparan, efisien, dan efektif bagi para investor. Perdagangan
didasarkan pada sistem order. Investor harus menghubungi
perusahaan sekuritas, dan perusahaan sekuritas menjalankan order
mereka. Sebuah perusahaan sekuritas mungkin juga membeli
atau menjual saham atas nama mereka sendiri.
Perusahaan sekuritas yang mendaftar sebagai anggota bursa
menunjuk wakilnya untuk melaksanakan order tersebut. Dengan
menggunakan JATS, order diproses oleh komputer dengan
mempertemukan order beli dan jual berdasarkan prioritas harga
dan waktu. Sistem lelang secara terbuka tersebut dilaksanakan
secara berkesinambungan selama jam perdagangan (sistem lelang
berkesinambungan).


Untuk lebih jelasnya perhatikan langkah-langkah
berikut ini.
1. Anda sebagai klien membuka opening account
di perusahaan investasi yang dipercaya untuk
mengelola dana.
2. Perusahaan investasi mencatat nama anda dalam
file customer perusahaan dan menyimpannya
sebagai data perusahaan.
3. Jika anda ingin melakukan transaksi (beli atau
jual), anda tinggal menghubungi broker anda dan
beritahukan saham yang anda inginkan, jumlah
beserta harganya.
4. Broker anda, yang selanjutnya akan bertindak
sebagai sales person akan meneruskan order
yang anda lakukan (baik beli maupun jual) pada
dealer di perusahaan investasi tersebut.
5. Dealer akan menghubungi floor broker atau
petugas di bursa untuk memasukkan order yang
diinginkan.
6. Saat order (misalnya order beli) yang anda
berikan cocok dengan order jual yang ada, maka
transaksi telah berhasil (done).
7. Floor broker akan mengonfirmasikan transaksi yang telah terjadi kepada
dealer perusahaan investasi yang selanjutnya akan meneruskannya kepada
broker. Selanjutnya broker akan memberitahukan informasi tersebut
kepada anda.
8. Perusahaan investasi anda akan mengirimkan konfirmasi kepada anda
yang berisikan detail dari transaksi yang telah terjadi beserta komisi
yang harus anda berikan atas jasa broker.
9. Uang yang harus anda berikan apabila melakukan transaksi beli biasanya
empat hari setelah transaksi (T + 4) dan uang yang akan anda terima
jika melakukan transaksi jual adalah dalam kurun waktu T + 6 atau
enam hari setelah transaksi.


ANALISAKU

Indeks BEJ Tembus Rekor Tertinggi
Perkembangan ekonomi menunjukkan trend positif. Ini antara lain,
diindikasikan pada kenaikan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa
Efek Jakarta (BEJ) kemarin. Bahkan indeks menembus rekor tertinggi dalam
sejarah bursa di Indonesia.
Dalam penutupan perdagangan kemarin, IHSG berada pada level
1.572,197 atau naik 22,662 poin (1,46%) dibandingkan dengan perdagangan
kamis lalu. Para analis menyebut, membaiknya kondisi ekonomi makro -
seperti turunnya inflasi dan suku bunga, pelunasan utang ke IMF menjadi
berita positif bagi pasar. “Selain itu, lonjakan juga dipicu kenaikan indeks
bursa regional akibat penurunan harga minyak,” ujar Alfiansyah, analis PT
Sinarmas Sekuritas.
Manajemen BEJ juga optimistis perkembangan makroekonomi makin
membaik. Dirut BEJ Erry Firmasyah menyatakan, pihaknya menargetkan
laba bersih Rp54,489 miliar pada 2007 atau naik 7,5% dari Revisi Rencana
Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2006.
Erry juga optimistis bisa menjaring 25 calon emiten baru yang melakukan
penawaran perdana (initial public offering atau IPO) tahun depan. Selain
itu, 37 perusahaan lainnya akan melakukan pencatatan saham (right issue
dan saham bonus).
“Sebab, kondisi pasar saat ini sedang bagus-bagusnya. Jadi tahun depan
pengusaha akan lebih senang mencari modal untuk ekspansi melalui pasar
modal daripada lewat bank,”terangnya.
Sumber: Jawa Pos, 14 Oktober 2006

Berdasarkan artikel di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
  1. Apakah Erry Firmansyah termasuk pelaku pasar modal?
  2. Mengapa Ery Firmansyah optimis dapat menjaring 25 calon emiten baru
             untuk melakukan penawaran perdana?

  1. Jelaskan pengaruh turunnya inflasi dan suku bunga terhadap indeks harga
saham di bursa efek! Kemukakan jawaban kalian dengan menggunakan
buku referensi atau literatur lain seperti media massa atau internet!
  1. Apakah laba bersih BEJ yang nantinya dituangkan dalam revisi RKAT
2006 benar-benar dapat tercapai?
  1. Faktor apa yang membuat Erry Firmansyah optimis dapat mencapai
target laba bersih tersebut?
pasar modal?


RANGKUMAN
1. Pasar modal merupakan tempat untuk mempertemukan antara
     penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
    memperoleh modal jangka panjang.
2. Instrumen pasar modal yaitu obligasi dan saham.
3. Dua bentuk pasar modal yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek
    Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
4. Menurut bidang tugasnya, pelaku pasar modal bisa dikelompokkan
    menjadi empat, yaitu pengawas, penyelenggara, pemain utama,
    dan penunjang penerbitan/perdagangan efek.


A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, dan lembaga serta profesi yang berkaitan dengan efek yaitu
pengertian pasar modal berdasarkan ....
a. UU No. 8 Tahun 1995
b. UU No. 8 Tahun 2000
c. UU No. 8 Tahun 1996
d. UU No. 10 Tahun 1995
e. UU No. 15 Tahun 2000

2. Pasar modal berperan sebagai sumber dana yang bersifat ....
a. jangka menengah
b. jangka pendek
c. jangka panjang
d. tak terbatas
e. selamanya atau abadi
3. Manfaat pasar modal bagi investor adalah ....
a. alternatif investasi tanpa risiko
b. alternatif investasi dengan risiko
c. alternatif tabungan dengan bunga tetap
d. altenatif pembiayaan
e. alternatif perdagangan jasa
4. Di bawah ini manfaat pasar modal bagi dunia usaha, yaitu ....
a. sumber pengeluaran bagi perusahaan
b. menjamin keuntungan bagi perusahaan
c. pengalihan risiko bagi pihak lain
d. menjaga kelancaran dana operasional
e. sumber pembiayaan jangka panjang
5. Bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau bukti turut serta dalam modal
suatu perusahaan disebut ....
a. obligasi d. dividen
b. emiten e. obligasi konversi
c. saham
6. Surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan
dengan tujuan untuk memperoleh dana, dinamakan ....
a. emiten
b. saham
c. bukti right
d. mutual fund
e. obligasi
7. Bursa efek yang ada di Indonesia adalah ....
a. Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
b. Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Denpasar
c. Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Medan
d. Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Semarang
e. Bursa Efek Semarang dan Bursa Efek Jakarta
8. Dalam pasar modal, yang bertindak sebagai pengawas adalah ....
a. Departemen Perindustrian
b. Bapepam
c. Bapenas
d. Bank Indonesia
e. Biro Pasar modal
Bab 3 Pasar Modal 53
9. Pasar modal sangat berkaitan dengan hal-hal berikut ini, kecuali ....
a. efek d. indeks
b. perusahaan publik e. debitor
c. emiten
10. Pihak yang menerbitkan saham disebut ....
a. efek d. mutual fund
b. emiten e. reksadana
c. konversi right
11. Pelaku pasar modal yang bertugas memberikan informasi tentang emiten dan
melakukan penjualan surat-surat berharga kepada investor adalah ....
a. underwriter d. wali amanat
b. pialang e. kustodian
c. emiten
12. Saham dan obligasi diterbitkan oleh ....
a. pemerintah
b. lembaga penyesuaian dan penyelesaian
c. reksadana
d. wali amanat
e. lembaga kliring dan penjamin
13. Di bawah ini yang termasuk dalam lembaga penunjang penerbitan efek,
adalah ....
a. wali amanat d. LPP
b. biro administrasi efek e. emiten
c. LKP
14. Keuntungan dari saham disebut ....
a. laba d. komisi
b. cadangan e. dividen
c. kurtase
15. Di bawah ini yang bukan termasuk profesi penunjang pada pasar modal
adalah ....
a. akuntan
b. konsultan hukum
c. penilai
d. penasihat investasi
e. notaries

B. Jawablah dengan singkat dan benar!
1. Jelaskan pengertian pasar modal!
2. Mengapa investasi saham merupakan investasi jangka panjang?
3. Jelaskan secara singkat mekanisme kerja bursa efek!
4. Siapakah para pelaku pasar modal?
5. Apa saja kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pasar modal?



2 komentar:

  1. soalnya ga disertai kunci jawaban ya, pak?
    btw makasih pak. blognya berguna bgtttt:))

    BalasHapus